Kewajiban Penerbit

 Kewajiban Penerbit








@Mukminin

Pada tanggal 10 Oktober 2023 penerbit saya KAMILA PRESS dan pimpinan penerbit seluruh Jawa Timur mendapat surat dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov. Jawa Timur. Dengan nomor: 041/.8658/119.2/ 2023, sifatnya penting 1 lembar. Perihal Pelaksanaan Undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Surat ini ditanda tangani oleh Kepala Dinas  Perpustakaan dan Kearsipan Prov. Jatim Ir.Tiat S. Suwardi, M.Si.

Setelah saya baca isi surat tersebut adalah penjelasan UU Nomor 13 tahun 2018 adalah tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam menyatakan bahwa semua Penerbit (orang perorang, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan karya cetak) dan produsen  karya rekam ( orang perorang, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan karya rekam) wajib menyerahkan hasil terbitan dan atau karya rekam sebagi berikut:

1. Menyerahkan karya cetak sebanyak 2 (dua) eksemplar per judul kepada Perpustakaan Nasional RI, sebanyak 1 (satu) eksemplar per judul ke kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur. 

2. Menyerahkan karya rekam kepada Perpustakaan Nasional RI dan Dinas Perpustakaan Provinsi Jawa Timur.

Dari hasil penyerahan tersebut akan disimpan dan didayagunakan dan dilestarikan sebagai hasil karya budaya bangsa dalam rangka menunjang  pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tembusan kepada Yth. Kepala Perpusnas Nasional Republik Indonesia.

Penerbit diminta mengirimkan buku-buku yang telah terbit ke alamat Dinas Perpustakaan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan Provinsi Jawa Timur Bidang Deposit, Pengembangan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan Jl. Menur Pumpungan nomor 23 Surabaya.

Kamila Press sebagai penerbit selalu patuh dan taat pada aturan tersebut. Setiap buku yang terbit saya kirim  ke Perpustakaan Republik Indonesia. Untuk ke Perpustakaan Provinsi Jatim pun sudah  pernah kirim tapi belum semuanya, maka saya kirim dengan tahapan. 

Kamila Press mengirim 90 eksemplar (90 judul buku) ke Perpustakaan Jawa Timur lewat Cargo Indah Babat Lomongan seberat 13 Kg. Selanjutnya akan saya kirim  lagi tahap berikutnya.

Setelah buku saya kirim, maka  foto bukti paket dan nota pengiriman saya kirim ke WA petugas yang selanjutnya saya minta divalidasikan sebagai bukti Kamila Press sudah kirim buku dengan ada keterangan judul dan jumlah buku.

Penulis yang minta bukunya diterbitkan di Kamila Press mendapat buku sesuai dengan pesanan. Jika minta dicetak 10 buku, maka penulis dapat 10 buku utuh. Biaya sesuai tabel yang saya kirim. Penerbit Kamila Press setiap buku ISBN terbit minta dicetak 10 buku, maka penerbit Kamila Press harus mencetak 14-15 buku. Dengan rincian 10  buku untuk penulis, 2 buku dikirim ke Perpustakaan Nasional Jakarta, 1 buku dikirimi ke Perpustakaan Daerah Jawa Timur, 1 buku ke Perpustakaan Kabupaten,.dan 1 buku arsip peberbit.

Setiap penerbit tidak sama. Ada penulis yang cetak 10 buku, tapi mendapatkan 6 buku saja, yang 4 buku untuk ke Perpustakaan 3 tempat dan arsip. Terserah aturan masing-masing. Maka penulis suka-suka untuk  menerbitkan bukunya ke penerbit yang disukai. 

Semoga bermanfaat. Selamat berkarya menebarkan kebaikan, insya Allah kita menanam amal saleh yang kembali kepada kita. 

Kamila Press siap Menerbitkan karya Anda. Salam Literasi [].

Ruang Kerja Kamila Press-La, 19 Februari 2024


Owner Kamila Press

Mukminin

081330944494.

Komentar

  1. Alhamdulillah...menemukan penerbit yang amanah...matur nuwun Cak H. Inin...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Alhamdulilah matur muwun Bu Kaji Sri Rahayu, sehat selalu

      Hapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

CURICULUM VITAE MUKMININ, S.Pd.M.Pd..

Mengapa Naskah Buku Kita Ditolak Tim ISBN?

Menenun Mimpi Menggapai Asa Tahun 2023